Virus Corona di Ambon

WNA Perancis Ditolak Masuk Kota Dobo Maluku guna Pencegahan Corona, Sempat Adu Mulut dengan Petugas

Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis ditolak masuk ke Kota Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
Kepala Pelni Cabang Dobo, Jasman 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis ditolak masuk ke Kota Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

Penolakan terjadi di pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Selasa (14/4) malam.

Kepala Pelni Cabang Dobo, Jasman yang dikonfirmasi, Rabu sore (15/04/20) membenarkan kejadian tersebut.

Dia menyatakan, WNA itu ditolak oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesaat setelah turun dari atas KM Ngapulu. Dia ditolak lantaran tidak memiliki KTP Dobo.

"Pemda sudah memberikan informasi, hanya yang ber-KTP Dobo saja yang bisa turun," ungkapnya.

Sempat terjadi adu mulut antara WNA dengan petugas gugus.

Dia bersikeras lantaran telah menjalani karantina selama 14 hari di kota Ambon.

Dia pun mengantongi surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan kota Tual.

Meski begitu, dia tetap ditolak masuk kota Dobo.

Selain itu, enam pramuria yang akan dipekerjakan di salah satu karaoke di kota Dobo juga ditolak masuk.

"Satunya (WNA) naik dari Tual. Nah mereka dipulangkan dengan kapal yang sama," jelasnya.

Dia pun mendukung langkah tegas pemerintah kabupaten Kepulauan Aru dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

"Kita mendukung tidak hanya dikepulauan Aru. Di seluruh wilayah Indonesia Pelni mendukung," tandasnya.

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, DPRD dan Pemprov Maluku Sepakat 16 Hari Tutup Pelabuhan Laut

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved