Virus Corona

Meski Tuai Kontroversi, Anies Baswedan Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB

"Oleh karena itu kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," terang Anies.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNAMBON.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).

Soal nasib para pengemudi ojek online, dalam penerapan PSBB Anies akan tetap merujuk pada peraturan dari Menteri Kesehatan.

Kenangan Pahit Bima Arya saat Positif Corona, Terpaksa Tolak Pelukan Putrinya, Buat Anaknya Menangis

Fenomena Baru Warga Luar Pulau Datang ke Ambon, Anggap Maluku Aman Covid-19

Dalam peraturan gubernur, terkait pelaksanaan PSBB juga sudah merujuk pada keputusan dari Kementerian Kesehatan itu.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB," tutur Anies.

"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesahatan," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sehingga, Anies tetap memutuskan untuk menjalankan kebijakan ojek online dilarang membawa penumpang.

Kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Anies menjelaskan, akan ada aturan yang tegas terkait kebijakan ojek online dalam PSBB di Jakarta.

"Oleh karena itu kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," terang Anies.

"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," tambahnya.

Keputusan yang sama juga diberlakukan bagi kegiatan penggunaan roda dua.

Anies masih memperbolehkan kendaraan roda dua dinaiki oleh dua penumpang.

Apabila dua orang yang bepergian berasal dari rumah yang sama.

Kemudian alamat rumah juga sama dengan menunjukkan identitas seperti KTP.

Gejala Virus Corona yang Mungkin Tak Disadari, Nyeri Otot hingga Mual dan Diare

Jumlah Pelaku Perjalanan di Ambon Turun 60 Persen Akibat Covid-19

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved