Listrik Gratis Tak Dirasakan Merata Bagi Pelanggan Rumah Tangga Tidak Mampu di Maluku
Tidak semua pelanggan listrik Rumah Tangga di Maluku dengan daya 450 VA menikmati layanan listrik gratis.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM - Tidak semua pelanggan listrik Rumah Tangga di Maluku dengan daya 450 VA menikmati layanan listrik gratis.
Juga dengan pelanggan Rumah Tangga dengan daya 900 VA tidak mendapatkan pemotongan 50 persen.
Hal ini diungkapkan Senior Manager Bidang Niaga & Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amos Pasalli dalam Konfrensi Pers di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Selasa (14/04/2020).
"Memang tidak semua pelanggan mendapatkan token gratis dan diskon 50 persen, karena data itu ada di Basis Data Terpadu (BDT) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial," Terang Pasalli.
Dia mengaku kebijakan gratis listrik dan diskon 50 persen yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat hanya diperuntukkan kepada pelanggan bersubsidi saja.
Sesuai dengan data terkini, total jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di Maluku sebanyak 144.227 pelanggan.
Sementara masih banyak pelanggan dari keluarga tidak mampu yang belum merasakan dampak dari kebijakan ini, karena belum terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) TNP2K.
• Ini Sikap Bupati Maluku Tengah Jika Ambon Masuk Zona Merah Covid-19
• VIRAL Influencer Bagikan Tutorial Diffuser dengan Cairan Dettol, Tuai Hujatan dan Dikecam Netizen
• BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Positif Corona 4.839 Orang Per 14 April 2020, 459 Meninggal, 426 Sembuh
Dia mengaku pihaknya hanya menerima data dari Pemerintah saja.
Namun, semua Rumah Tangga tidak mampu berhak atas program ini dan masih ada kesempatan agar mereka bisa menikmati layanan ini.
Caranya dengan mendaftarkan diri di pemerintah setempat.
Misalkan mendaftar di Kelurahan atau Kecamatan masing-masing, datanya akan diproses hingga ke level Kotamadya atau Provinsi, kemudian akan dikirim ke Kementrian Sosial di Jakarta.
Jika sudah terdaftar di BDT TNP2K, dia memastikan layanan ini bisa dinikmati keluarga tidak mampu secara merata selama periode rekening April hingga Juni mendatang.
"Kami hanya menjalankan kebijakan ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Departemen Sosial. Jadi, jika belum bersubsidi, silahkan mendaftarkan diri di pemerintah setempat," Pungkas dia.
Lantas seperti apa kebijakan gratis tarif listrik tersebut?
