Virus Corona di Ambon
Sejumlah Angkot Ditilang di Ambon, Lantaran Tak Patuhi Surat Edaran Tentang Pembatasan Penumpang
Dinas Perhubungan Kota Ambon menindak tegas sejumlah Angkot yang tidak patuhi surat edaran Pemeritah tentang pembatasan penumpang.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perhubungan Kota Ambon menindak tegas sejumlah angkot yang tidak patuhi surat edaran Pemeritah Kota Ambon tentang pembatasan penumpang pada transportasi umum.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette saat ditemui Tribunambon.com di Balai Kota Kamis,(9/4/20).
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Ambon mengandeng TNI/POLRI senantiasa melakukan patroli di sejumlah ruas jalan Kota Ambon.
Yakni untuk memastikan seluruh angkutan Kota menjalankan aturan dalam surat edaran Pemkot Ambon terkait pembatasan penumpang di transpotrasi umum.
Sapulette mengaku dalam patroli yang dilakukan masih mendapatkan sejumlah angkot yang memuat penumpang lebih dari ketentuan yang ada dan langsung diberikan sanksi tegas yakni penilangan.
"Dalam patroli itu sedikitnya ada tuju angkot yang kedapatan memuat penumpang lebih dari ketentuan yang ada dalam surat edaran itu, yakni hanya enam penumpang sekali jalan. Kita langsung melakukan penilangan untuk memberikan efek jerah bagi para sopir angkot yang masih membandel", tegasnya.

Menurutnya walaupun petugas selalu berpatroli untuk melakukan penertiban, namun jika tidak ada kesadaran dari masyarakat sendiri maka pelanggaran seperti ini akan terus terjadi.
Untuk itu Sapulette penghimbau kepada seluruh warga Kota Ambon yang selalu menggunakan jasa transportasi umum dalam berpergian jangan naik angkot yang sudah lebih dari enam penumpang dan bersabar menunggu angkot lainya yang penumpangnnya belum mencapai enam orang.
"Kalo masyarakat sudah lihat angkot lebih dari enam penumpang jangan paksakan untuk naik lagi, tunggulah angkot lainnya yang jumlah penumpang masih dibawah enam orang."
"Inikan kita lakukan demi kebaikan bersama, jadi diharapkan kesadaran dari masyarakat sendiri untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon," ucapnya.
Sapulette mengatakan, pembatasan jumlah penumpang dalam angkot ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mecegah kemungkinan penyebaran virus corona ditransportasi umum.
Di mana sebelumnya satu angkot bisa miliki 11 penumpang sekali jalan, kini hanya enam penumpang sekali jalan.
Hal yang sama juga dilakukan pada speed boat penyebrangan Mardika Kota Jawa.
"Sebelumnya 11 penumpang sekali jalan, sekarang kita batasi enam penumpang saja sekali jalan. Speed boat Mardika Kota Jawa juga Dibatasi penumpangnya. Hal ini kita lakukan untuk memperkecil kemungkinan penyebaran virus corona di angkutan kota", terangnya.