Dipacari Pria yang Kenal di Facebook, Wanita Ini malah Diperas, Diancam Sebarkan Video Call Bugilnya
Tersangka M mengaku sebagai seorang polisi berpangkat brigadir, sementara korban, RR, memiliki pekerjaan sebagai pedagang online.
TRIBUNAMBON.COM, SOLOK - Seorang perempuan berinisial RR (29) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang online jadi korban pemerasan yang dilakukan M (32), yang awalnya mengaku sebagai polisi.
Korban diancam pelaku untuk menyerahkan sejumlah uang jika tidak ingin foto panas korban beredar di media sosial.
Berikut ini fakta-faktanya :
• Soraya Rasyid Tanggapi soal Video Mesum yang Disebut Mirip Dirinya, Angela Tee juga Difitnah
• Dua Laki-laki Berbuat Mesum di Tempat Ibadah, Bermula Numpang Menginap Warga Curiga Lampu Dipadamkan
1. Berkenalan di Facebook
Tersangka pemerasan ibu muda di Solok Selatan, Sumatera Barat, M (32), mengaku kenal korban, RR (29), dari media sosial Facebook pada September 2020.
Tersangka M mengaku sebagai seorang polisi berpangkat brigadir, sementara korban, RR, memiliki pekerjaan sebagai pedagang online.
"Tersangka kenal korban melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
2. Korban tetap terima walaupun pelaku ternyata bukan polisi
Menurut M Arvi, berdasarkan keterangan tersangka setelah beberapa lama berkenalan dengan korban, tersangka akhirnya mengaku bukan sebagai polisi.
• Guru Nekat Ajak Siswinya Berbuat Mesum di Dalam Mobil, Korban Dirayu akan Peroleh Nilai Bagus
• Sakit Hati Lamarannya Dibatalkan, Pria Ini Sebar Video Mesumnya di Akun Medsos Mantan Pacar
Namun korban tetap saja menerima kondisi tersangka yang bukan sebagai anggota polisi sehingga hubungan mereka terus berlanjut.
3. Diperas Hingga Rp 42 juta
Sudah diterima apa adanya, pelaku malah memeras korban dengan ancaman akan menyebar foto bugil korban yang didapatnya hasil rekaman video call dengan korban.
RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang.
"Pemerasan pertama dilakukan sekitar Januari 2020 dan kemudian berlanjut hingga total Rp 42 juta," kata M Arvi.
4. Pelaku Diamankan usai korban melapor