Virus Corona di Ambon
Update Virus Corona Ambon: Cegah Penyebaran Covid-19, 77 Narapidana di Ambon Dibebaskan
77 Narapidana Lapas Kelas IIA Ambon dibebaskan, hal ini lantaran sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
TRIBUNAMBON.COM - 77 Narapidana Lapas Kelas IIA Ambon dibebaskan, hal ini lantaran sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Pembebasan dan pelepasan Narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon melalui asimilasi dan integrasi dilakukan pada Kamis (02/04/2020).
Dari total 102 Narapidana, terdapat 77 yang dibebaskan di tahap pertama ini.
Dengan rincian kasus; Narkotika 19 orang, Kesusilaan 7 orang, Perlindungan Anak 30 orang, Pencurian tiga orang, lain-lain tiga orang.
Sementara Lakalantas, IT, Pembunuhan, Penganiayaan, dan Penggelapan masing-masing berjumlah satu orang.
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.
Pembebasan ini bertujuan untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang mana telah ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Non Bencana oleh Pemerintah.
Ditemui Tribunambon.com, salah satu pejabat istimewa di Lapas Kelas IIA Ambon, Mekky Patty menyampaikan ini merupakan langkah pihaknya dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di Lapas Ambon, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Ini untuk pencegahan Covid-19 dan sesuai dengan keputusan Menteri Hkukum dan HAM No 10 Tahun 2020. Rata-rata dari mereka sudah menjalani setengah masa pidana nya," Kata Mekky pada Tribunambon saat ditemui di Lapas Kelas IIA Ambon.
Adapun kriteria pembebasan dan pelepasan ini didiskusikan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Beberapa hal yang dipertimbangkan, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa tahanan.
Para tahanan ini dibebaskan hingga paling lambat 31 Oktober 2020.
"Selama masa asimilasi mereka diawasi dan dibimbing oleh Kantor Kementrian Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon," tambah Mekky.
Hal ini sejalan dengan Permendug 2020 tentang Pembimbingan dan Pengawasan dilakukan oleh kedua lembaga ini.
Cara Lapas Kelas II Ambon Cegah Virus Corona
Mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon melakukan cara-cara tertentu.
Hal ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di Lapas, selama masa pandemi covid-19.
Di antaranya penyemprotan disinfektan hingga penyediaan komputer untuk melakukan komunikasi antarara narapidana dengan keluarganya, melalui jaringan internet.
• Pulang ke Bekasi, Pasien Sembuh Corona di Ambon & 14 Rekannya Dikawal Ketat TNI-Polri
• Cara Lapas Kelas II Ambon Cegah Virus Corona, Narapidana Diberi Vitamin C hingga Diajak Berjemur
• BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Positif Corona 1.790 Orang Per 2 April 2020, 170 Meninggal, 112 Sembuh
Kepala Lapas Kelas dua Ambon, Saiful Bahri mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus ini di Lapas.
Lantaran di Lapas sendiri kondisinya cukup padat.
Sehingga membutuhkan cara tertentu menjaga warga binaannya terhindar dari penyebaran virus ini.
‘’Selain, itu setiap hari mereka kami ajak berjemur dari pukul 09.00 hingga pukul 10.00 pagi."
"Saat melakukan aktifitas pembersihan lingkungan, mereka juga kami berikan vitamin C dosis tinggi agar menjaga stamina serta mengecek kesehatan mereka secara berkala, serta pembatasan kunjungan,’’ ungkap Saiful melalui pesan whasapp, Kamis (02/04/2020).

Dengan kapasitas hanya 300 narapidana namun ditempati hingga 445 orang tentu saja menurut Saiful melebihi hal ini menjadi perhatian tersendiri.
Sehingga bagi narapidana yang sudah dalam proses asimilasi dan integrasi bisa dikembalikan ke rumah dalam pengawasan kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan
Sebanyak 102 orang akan dirumahkan secara berkala, sebut Saiful, dan 77 orang sudah dikeluarkan pada Kamis ini.
‘’Mereka yang dikeluarkan ini dalam tahap menunggu pembebasan bersyarat, asimilasi dan integrasi atau sudah memiliki surat keterangan bebas bersyarat untuk dilepas ke masyarakat,’’ papar Saiful.
Menurut Saiful, dari 102 narapidana yang akan dirumahkan ini, sudah diawasi prilakunya selama enam bulan, rata-rata adalah pelaku kasus narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun, kasus perlindungan anak, kasus kecelakaan lalu lintas, kasus pelanggaran informasi teknologi, hingga kasus perkelahian.
(Adjeng Hatalea/Insany)