Virus Corona di Ambon
Cara Lapas Kelas II Ambon Cegah Virus Corona, Narapidana Diberi Vitamin C hingga Diajak Berjemur
Mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon melakukan cara-cara tertentu.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon melakukan cara-cara tertentu.
Hal ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di Lapas, selama masa pandemi covid-19.
Di antaranya penyemprotan disinfektan hingga penyediaan komputer untuk melakukan komunikasi antarara narapidana dengan keluarganya, melalui jaringan internet.
Kepala Lapas Kelas dua Ambon, Saiful Bahri mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus ini di Lapas.
Lantaran di Lapas sendiri kondisinya cukup padat.
Sehingga membutuhkan cara tertentu menjaga warga binaannya terhindar dari penyebaran virus ini.
‘’Selain, itu setiap hari mereka kami ajak berjemur dari pukul 09.00 hingga pukul 10.00 pagi."
"Saat melakukan aktifitas pembersihan lingkungan, mereka juga kami berikan vitamin C dosis tinggi agar menjaga stamina serta mengecek kesehatan mereka secara berkala, serta pembatasan kunjungan,’’ ungkap Saiful melalui pesan whasapp, Kamis (02/04/2020).
Dengan kapasitas hanya 300 narapidana namun ditempati hingga 445 orang tentu saja menurut Saiful melebihi hal ini menjadi perhatian tersendiri.
Sehingga bagi narapidana yang sudah dalam proses asimilasi dan integrasi bisa dikembalikan ke rumah dalam pengawasan kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan
Sebanyak 102 orang akan dirumahkan secara berkala, sebut Saiful, dan 77 orang sudah dikeluarkan pada Kamis ini.
‘’Mereka yang dikeluarkan ini dalam tahap menunggu pembebasan bersyarat, asimilasi dan integrasi atau sudah memiliki surat keterangan bebas bersyarat untuk dilepas ke masyarakat,’’ papar Saiful.
Menurut Saiful, dari 102 narapidana yang akan dirumahkan ini, sudah diawasi prilakunya selama enam bulan, rata-rata adalah pelaku kasus narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun, kasus perlindungan anak, kasus kecelakaan lalu lintas, kasus pelanggaran informasi teknologi, hingga kasus perkelahian.
(*)