Ingin Miliki Anak, Wanita Lajang di Ambon Nekat Mencuri Bayi 9 Bulan
Wanita lajang berinisial MA nekat mencuri bayi berusia 9 bulan di kawasan Mangga Dua, RT 01/RW 02 Nusaniwe Kota Ambon.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
TRIBUNAMBON.COM - Wanita lajang berinisial MA nekat mencuri bayi berusia 9 bulan di kawasan Mangga Dua, RT 01/RW 02 Nusaniwe Kota Ambon.
Diketahui pelaku belum menikah alias lajang.
Ia juga sempat menjadi buron membawa kabur bayi berinisial EDP itu ke kampung halamannya di Maluku Barat Daya.
Namun dalam perjalanan, pelaku diringkus aparat Polres Kota Tual di Pelabuhan Yosudarso, Tual, pada Rabu (18/3/2020).
• Bulog Pastikan Stok Beras Maluku Tetap Aman Jelang Puasa, 12 Ribu Ton Beras Tersedia.
• Ingin Miliki Anak, Wanita Lajang di Ambon Nekat Mencuri Bayi 9 Bulan
• Melawan Polisi saat Ditangkap, Pelaku Utama Jambret di Ambon Dihadiahi Timah Panas
Kronologi penangkapan ini disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang kepada TribunAmbon.com , Jumat (20/3/2020).
Dikatakan Kombes Leo Nugraha, pelaku berniat membawa korban ke kampung halaman dengan menaiki kapal.
“Dia hendak membawa kabur bayi 9 bulan ini ke kampung halamannya."
"Tapi sebelum tiba di tujuan, kapal KM Sabuk 34 yang diumpaninya singgah dulu di Tual," katanya.
"Nah, disitulah tersangka ditangkap oleh aparat Polres Kota Tual, di Pelabuhan Yosudarso,” terang dia.
• Berbagai Upaya Pemkab Buru Maluku & Aparat Cegah Covid-19 Melalui Jalur Laut dan Udara
Modus Menang Lomba Kontes Bayi
Motif pelaku terungkap saat penyelidikan.
Nugraha menerangkan kronologi kejadian penculikan saat pelaku mendatangi keluarga korban dengan alasan bayi 9 bulan ini memenangkan lomba kontes bayi sehat.
Untuk mendapatkan hadiah kontes itu, bayi mungil ini harus berpose di depan kamera.
"Saat difoto, orang tua lengah, disitulah pelaku mengambil paksa si bayi dan membawanya kabur," papar dia.
Di sisi lain, pelaku mengaku berhasrat ingin memiliki bayi tersebut.
Atas tindakannya, pelaku MA dijerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Yakni dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara atau denda Rp 60 juta hingga maksimal Rp. 300 juta. (*)
