Jumat, 17 April 2026

Virus Corona

Cegah Corona, Disdukcapil Ambon Tiadakan Perekaman E-KTP di Tingkat Kecamatan

Disukcapil Kota Ambon membatasi pelayanan untuk masyarakat karena wabah corona, simak info lengkapnya

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Mengunakan masker, pegawai Disdukcapil Kota Ambon tetap layani warga. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon mulai melakukan langkah pencegahan penyebaran virus Korona di wilayah kerjanya.

Hal itu seiring dengan meningkatnya jumlah kematian dan peta persebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kabid Pencatatan Disdukcapil Kota Ambon, Ritha Pattiwael pada Jumat (20/3/2020).

Jelang Pilkada, Polres Seram Bagian Timur Bersama Warga Doa Terhindar Corona

Menurutnya untuk langkah pencegahan penyebaran virus Korona, pihaknya meniadakan perekaman E-KTP di tingkat kecamatan dan Rekam Biometrik.

Pattiwael mengaku alasan meniadakan beberapa program tersebut lantara kegiatan banyak bersinggungan dengan kontak atau sentuhan langsung.

Dia mencontohkan biometrik sidik jari dan scane mata, merupakan kegiatan yang banyak menggunakan  satu alat secara bergantian.

Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Ambon
Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Ambon (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

Untuk itu langkah ini diambil semata hanya untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Korona di wilayah kerjanya.

"Kita hanya mengantisipasi kemungkinan saja," katanya.

"Pasalnya alat perekam sidik jari saja bisa dipakai ratusan orang perharinya. Belum lagi penyebaran virus ini identik dengan sentuhan. Maka kami tiadakan", tuturnya saat ditemui TribunAmbon.com di kantornya. 

Kondisi Semakin Membaik, Status PDP Corona di Ambon Diturunkan jadi ODP

Menurutnya hal ini bukan saja dilakukan Disdukcapil Ambon melainkan seluruh disdukcapil di Indonesia sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain itu pihaknya juga pihaknya membatasi antrian warga yang ingin melakukan penguruasan sejumlah10 orang untuk menghindari adanya terjadi penumpukan di dalam Kantor Disdukcapil.

"Kita batasi, 10 keluar 10 masuk agar tidai terjadi penumpukan didalam, sehingga ada jarak antar warga yang melakukan pengurusan", terangnya.

ASN Butuh Masker

Pattiwael mengatakan, meski hampir seluruh ASN dirumahkan lantaran imbas COVID-19 namun SKPD yang melakukan pelayanan publik tetap berjalan, seperti pada Disdukcapil atas keputusan Pemkot Ambon.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved