Dampak Corona, Batas Lapor SPT Pribadi Mundur hingga 30 April, Kantor Pajak Tutup hingga 5 April

DJP menutup sementara layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Instagram @ditjenpajakri
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. 

Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.

Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

(Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri yang bisa Anda simak di akhir berita)

Meski ditutup sementara waktu, kantor pajak tetap melayani sejumlah layanan perpajakan lewat online.

Wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online.

Misalnya permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id.

Anda juga dapat mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat lewat email resmi masing-masing KPP.

Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200, telepon, atau email resmi masing-masing KPP.

Antrean Transjakarta dan MRT Mengular, Yunarto Wijaya: Lockdown Bukan soal Berani atau Tidak

Mengenal Istilah Lockdown, Kebijakan 7 Negara untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Daftar alamat email resmi masing-masing KPP dapat Anda cek di sini.

Wajib Pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.

Sementara itu, berikut cara mengisi laporan SPT melalui DJP Online?

Persiapkan berkas berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved