Iuran BPJS Tidak Jadi Naik Hasil Putusan MA, BPJS Kesehatan Ambon Belum Juga Turunkan Iuran
Belum turunnya iuran dikarenakan BPJS kesehatan belum menerima salinan Makhamah Agung terkait putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Kota Ambon belum turunkan iuran BPJS.
Padahal, Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan mengatakan, belum turunnya iuran dikarenakan BPJS kesehatan belum menerima salinan Makhamah Agung terkait putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
• SMAN 9 di Kiandarat Rusak Parah, Pemerintah Disebut Tak Perhatian, Ada Tuntutan Kepsek Dicopot
Sehingga pihaknya kini masih menjalankan iuran BPJS sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.
"Badan Penyelenggara Jiminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Makhamah Agung tersebut, sehingga kami belum bisa berkomenter lebih lanjut terkait hal ini", tegasnya saat ditemu TribunAmbon.com di ruang kerjanya Rabu (11/3/2020).

Heppy menambahkan, saat ini BPJS kesehatan belum mengkonfirmasi isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudh diterima.
Dan apabila konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenaranya, BPJS akan berkoordinasi dengan kementerian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"intinya kita masih menunggu hasil salinan putusan tersebut, dan kita pastikan BPJS akan mengikuti setiap putusan Resmi yang dikeluarkan Pemerintah", tegasnya.
• Mobil Sedot Tinja Meledak, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap, Pemilik Usaha Sempat Berkilah Limbah Tahu
Sementara itu Yulin seorang peserta BPJS Kesehatan Kota Ambon mengaku Gembira jika akhirnya MA membatalkan Keputusan Kenaikan BPJS tersebut.
Menurutnya kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen memberatkan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.
"Senang sekali jika iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik lantaran kenaikan BPJS ini sangat memberatkan masyarakat kecil", terangnya saat sedang mengantri pembayaran iuran BPJS kesehatan Ambon.
Dirinya berharap, BPJS Kesehatan segera memberlakukan iuran awal sebelum ada kenaikan per tanggal 1 Januari 2020.
"Saya harap BPJS dapat segera menurunkan iuran saat ini sama seperti swbelumnya," harapnya.
Untuk di ketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Berikut bunyi pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA.
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020
Sementara iuran BPJS sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500, iuran kelas II sebesar Rp51.000, dan untuk iuran mandiri kelas I sebesar Rp80.000 tiap orang perbulannya. (*)