Fakta Siswi SMK Digerayangi Temannya: Terduga Pelaku Mengaku Hanya Bercanda, Menteri PPPA Prihatin

Media sosial dihebohkan video pelecehan seksual yang diterima seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong, Sulawesi Utara.

Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: Fitriana Andriyani
Kompas.com
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. 

Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana mengatakan, pelaku pelecehan seksual tersebut tengah diperiksa petugas.

"Nanti keterangan lengkap menyusul karena kami masih melakukan pendalaman," kata Indra saat dikonformasi, Selasa (10/3/2020). "Jumlah orang yang diperiksa sementara yang ada dalam video itu," sambungnya.

6. Menteri PPPA Geram

Peristiwa tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga yang mengaku prihatin dan kesal.

"Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," kata Bintang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

"Terlebih lagi, kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral," jelasnya.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim cyber crime Bareskrim Polri, Reskrim Polda setempat serta pihak sekolah.

7. Imbau Tak Sebar Video

Bintang Puspayoga lalu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

 

Selain itu, dia juga meminta masyarakat tak menampilkan identitas dari korban pelecehan.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai Pasal 64I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Bintang, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Ia menambahkan, dirinya sudah mencermati isi dari video tersebut.

Bintang Puspayoga
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga

8. Penetapan Tersangka

Lima orang murid SMK yang menjadi pelaku pelecehan seksual kepada temannya sendiri tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengungkapkan, kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pemilihan Mapolsek Bolaang karena jaraknya dekat dengan lokasi sekolah kelima pelaku.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow."

"Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana, artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " jelasnya.

Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.

Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Tribun Manado/Artur Rompis)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved