Batas Akhir 31 Maret, Berikut Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan
Cara registrasi atau mendaftar Akun di DJP Online djponline.pajak.go.id untuk Pengisian SPT Tahunan batas terakhir 31 Maret dengan siapkan NPWP EFIN
6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Agar pengisian SPT lebih mudah dan lancar, siapkan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
9. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.
10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada.
12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian D, lalu pilih OK.
13. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
14. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, simak cara registrasi di bawah ini.