Batas Akhir 31 Maret, Berikut Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan
Cara registrasi atau mendaftar Akun di DJP Online djponline.pajak.go.id untuk Pengisian SPT Tahunan batas terakhir 31 Maret dengan siapkan NPWP EFIN
TRIBUNAMBON.COM - Tidak lebih dari sebulan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 akan segera berakhir.
Melansir Pajak.go.id, Kamis (5/3/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2020.
Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
Jika Anda termasuk WP dan belum mengisi SPT Tahunan, berikut cara mengisinya sebagaimana Tribunnews kutip dari OnlinePajak:
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.
5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.