Tak Betah Dicuekin 10 Hari, Pengakuan Wanita Bunuh Suami: Saya Panggil Sampai 5 Kali Tidak Menyahut

Inilah pengakuan mengerikan wanita pembunuh suami di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Editor: Fitriana Andriyani
freepik
Inilah pengakuan mengerikan wanita pembunuh suami di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. 

"Saya diemin saja, sampai darahnya tak mengucur lagi."

"Setelah habis, lalu saya bersihkan, saya lap."

"Kemudian saya seret ke parit (30 meter belakang rumah)," ujar Lina.

Belum puasa menganiaya hingga tewas, Lina lanjut memotong alat kelamin Halidi.

Potongan itu dibuang ke semak-semak belakang rumah.

Tak tampak raut penyesalan dari wajah Lina.

Dia berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi.

4. Ancaman Hukuman Pelaku

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

(Suryamalang.com/Raras Cahyaning Hapsari)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta-Fakta Lina Bunuh Suami Setelah Dicuekin 10 Hari, Jasad Korban Kemudian Diseret ke Parit.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved