Sensus Penduduk 2020

Sensus Penduduk Online telah Dimulai, Simak Tahapan dan Tata Cara Pengisiannya

Cara mengisi mengikuti sensus penduduk 2020 secara online di laman Sensus.bps.go.id dilengkapi tahap pelaksanaan SP2020

Tangkap Layar bps.go.id
Cara Isi Sensus Penduduk 2020 Secara Online di Sensus.bps.go.id, Berikut Tahap Pelaksanaannya 

Kemudian, halaman selanjutnya mengisi keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.

Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.

10. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol 'Kirim'.

11. Unduh bukti pengisian.

Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.

Bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan sandi saja.

Untuk lebih lengkap, silakan simak tayangan dari BBPS Statistics berikut ini.

 

Tentang BPS

Masih melansir bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, secara resmi nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

BPS betugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara fungsi BPS yakni:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved