Lucinta Luna Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS Lucinta Luna jadi Tersangka Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara
Status itu diambil setelah Lucinta Luna positif psikotropika dan dijerat dengan Undang-undang Psikotropika terancam hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: Fitriana Andriyani
Hingga kini, ia belum dilakukan penahanan seperti yang diungkapkan Kaur Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Bachrun.
"Terkait di mana selnya, hingga saat ini kepada yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," kata Kaur Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Bachrun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
• Diamankan Polisi, Lucinta Luna Akui Gunakan Narkoba Selama 6 Bulan
Identitas Lucinta Luna
Diketahui, pada 4 Januari 2017 lalu, publik figur Lucinta Luna mencabut permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP.
Sebelumnya, Lucinta mengajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP.
Permohonannya itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.
Saat itu, Lucinta Luna ajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.
Kemudian, berganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki ke perempuan, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Namun, ia mencabut permohonan ganti nama dan identitas gender di KTP.
Maka, hingga kini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah.
Selanjutnya, jenis kelamin Lucinta Luna di KTP tetap laki-laki.
Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi mengenai permohonan Lucinta Luna ganti nama dan kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu,"
"tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).
Namun pihak PN Jakarta Barat tidak mengetahui, apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.
"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami enggak tau," kata Agus.
(TribunAmbon.com/Sinatrya) (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Bayu Indra Permana)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)(KompasTV)