Lucinta Luna Terjerat Narkoba

BREAKING NEWS Lucinta Luna jadi Tersangka Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Status itu diambil setelah Lucinta Luna positif psikotropika dan dijerat dengan Undang-undang Psikotropika terancam hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: Fitriana Andriyani
KompasTV
Lucinta Luna jadi Tersangka Narkoba 

TRIBUNAMBON.COM - Polisi telah menetapkan Lucinta Luna jadi tersangka.

Melansir tayangan KompasTV dengan judul LIVE STREAMING: Lucinta Luna Jadi Tersangka Kasus Narkoba, pada Rabu (12/2/2020). 

Status itu diambil setelah Lucinta Luna positif psikotropika dan dijerat dengan Undang-undang Psikotropika terancam hukuman 4 tahun penjara.

"LL positif sehingga kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Selain Lucinta Luna, 3 orang lainnya juga diamankan.

Mereka bertiga berstatus sebagai saksi.

Menurutnya, tersangka LL sudah lima bulan menggunakan narkoba.

Lucinta mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi.

Diberitakan sebelumnya, Lucina Luna diamankan polisi bersama 3 orang lainnnya dan beberapa barang bukti.

Mereka adalah kekasih Lucinta Luna dan dua orang stafnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pil yang ditemukan diduga termasuk ekstasi.

“Polisi mengamankan 4 orang terkait penggunaan narkoba, di antaranya berinisial LL, H, D, dan N,” kata Yusri Yunus, dilansir Tribunnews dari akun YouTube KompasTV pada Rabu (12/2/2020).

“Penggeledahan berada di Apartemen kawasan Thamrin City, kemudian ditemukan pil yang diduga ekstasi dan pil berjenis tramadol dan riklona,” tambahnya.

Sementara itu, pil ekstasi ditemukan di keranjang sampah, sedangkan pil tramadol dan riklona berada di dalam tas Lucinta.

Hingga kini, ia belum dilakukan penahanan seperti yang diungkapkan Kaur Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Bachrun.

"Terkait di mana selnya, hingga saat ini kepada yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," kata Kaur Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Bachrun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Diamankan Polisi, Lucinta Luna Akui Gunakan Narkoba Selama 6 Bulan

Identitas Lucinta Luna

Diketahui, pada 4 Januari 2017 lalu, publik figur Lucinta Luna mencabut permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP.

Sebelumnya, Lucinta mengajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP.

Permohonannya itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.

Saat itu, Lucinta Luna ajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.

Kemudian, berganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki ke perempuan, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Namun, ia mencabut permohonan ganti nama dan identitas gender di KTP.

Maka, hingga kini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah.

Selanjutnya, jenis kelamin Lucinta Luna di KTP tetap laki-laki.

Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi mengenai permohonan Lucinta Luna ganti nama dan kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu,"

"tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).

Namun pihak PN Jakarta Barat tidak mengetahui, apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.

"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami enggak tau," kata Agus.

(TribunAmbon.com/Sinatrya) (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Bayu Indra Permana)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)(KompasTV)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved