Lucinta Luna Terjerat Narkoba

BREAKING NEWS Lucinta Luna jadi Tersangka Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Status itu diambil setelah Lucinta Luna positif psikotropika dan dijerat dengan Undang-undang Psikotropika terancam hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: Fitriana Andriyani
KompasTV
Lucinta Luna jadi Tersangka Narkoba 

TRIBUNAMBON.COM - Polisi telah menetapkan Lucinta Luna jadi tersangka.

Melansir tayangan KompasTV dengan judul LIVE STREAMING: Lucinta Luna Jadi Tersangka Kasus Narkoba, pada Rabu (12/2/2020). 

Status itu diambil setelah Lucinta Luna positif psikotropika dan dijerat dengan Undang-undang Psikotropika terancam hukuman 4 tahun penjara.

"LL positif sehingga kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Selain Lucinta Luna, 3 orang lainnya juga diamankan.

Mereka bertiga berstatus sebagai saksi.

Menurutnya, tersangka LL sudah lima bulan menggunakan narkoba.

Lucinta mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi.

Diberitakan sebelumnya, Lucina Luna diamankan polisi bersama 3 orang lainnnya dan beberapa barang bukti.

Mereka adalah kekasih Lucinta Luna dan dua orang stafnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pil yang ditemukan diduga termasuk ekstasi.

“Polisi mengamankan 4 orang terkait penggunaan narkoba, di antaranya berinisial LL, H, D, dan N,” kata Yusri Yunus, dilansir Tribunnews dari akun YouTube KompasTV pada Rabu (12/2/2020).

“Penggeledahan berada di Apartemen kawasan Thamrin City, kemudian ditemukan pil yang diduga ekstasi dan pil berjenis tramadol dan riklona,” tambahnya.

Sementara itu, pil ekstasi ditemukan di keranjang sampah, sedangkan pil tramadol dan riklona berada di dalam tas Lucinta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved