Aksinya Viral saat Demo Bawa Bendera, Kini Lutfhi Alfiandi Dinyatakan Bebas

Nasib Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, telah diputuskan.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). 

3. Langsung bebas

Saat vonis Lutfi dibacakan, keluarga dan kerabat justru bertepuk tangan dan bersorai.

Rupanya hal ini dikarena Lutfi bisa langsung bebas pada Kamis (30/1/2020), meski divonis empat bulan penjara.

JPU Andri Saputra mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Kita tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa."

"Berarti, Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Andri menyebutkan, Lutfi bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba malam ini karena dia sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama."

"Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.

Aksinya Viral saat Demo Bawa Bendera, Ini Pengakuan Lutfi Alfiandi hingga Disetrum Polisi

4. Pengacara minta Lutfi tak dilabeli mantan napi

Dengan kondisi usia yang masih sangat muda, pengacara Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi, berharap masyarakat, terutama orang di sekitar Lutfi, tak melabeli dan menganggap Lutfi sebagai seorang mantan narapidana.

Apalagi, menurut dia, kasus yang menjerat Lutfi bukanlah persoalan kriminal, melainkan hanya karena tidak mengindahkan perintah petugas.

"Tapi, kita lihat juga narapidananya itu kriminalkah atau apa."

"Dia kan tidak kriminal, dia tidak mengindahkan imbauan petugas, kan alasannya itu," pinta Dewi.

Dengan adanya kasus tersebut, Dewi berharap justru menjadi acuan bagi Lutfi untuk bisa mengembangkan masa depan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved