Aksinya Viral saat Demo Bawa Bendera, Kini Lutfhi Alfiandi Dinyatakan Bebas
Nasib Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, telah diputuskan.
TRIBUNAMBON.COM - Nasib Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, telah diputuskan.
Pada persidangan Kamis (30/1/2020) kemarin, Lutfi dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Pemuda 20 tahun ini tak bisa menahan ekspresinya yang berkaca-kaca dan seolah akan menangis.
Berikut sederet fakta nasib Lutfhi yang dirangkum TribunAmbon.com.
1. Terbukti melanggar
Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah tiga kali diperintah oleh aparat kepolisian untuk membubarkan diri.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
2. Sama dengan tuntutan jaksa
Hukuman Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat bulan penjara.
Awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.
Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.
Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.
Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.