Sederet Fakta Petinggi Sunda Empire Resmi Tersangka hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penetapan tiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dilakukan setelah polisi memintai keterangan para ahli dan sejumlah barang bukti

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Salah satu petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana 

5. Terancama 10 tahun penjara

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tiga petinggi Sunda Empire berdasarkan alat bukit dan sejumlah keterangan para ahli.

Sambungnya, polisi menjerat tiga petinggi Sunda Empire dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Sunda Empire Ancam Masa Pemerintahan Jokowi Berakhir Agustus 2020 jika Tak Daftar Ulangkan Indonesia

6. Amankan barang bukti

Saptono mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Kemudian, satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh."

"Untuk membiayai kegiatannya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," kata Saptono dikutip dari TribunJabar.id.

(Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Dony Aprian, Candra Setia Budi, Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap 3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Diperiksa Kejiwaanya hingga Terancam 10 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved