Sederet Fakta Petinggi Sunda Empire Resmi Tersangka hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penetapan tiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dilakukan setelah polisi memintai keterangan para ahli dan sejumlah barang bukti

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Salah satu petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana 

TRIBUNAMBON.COM - Setelah melakukan serangkai pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan para ahli sejarah, budayawan hingga ahli pidana, polisi akhirnya menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan memeriksa kejiwaaan tiga petinggi Sunda Empire.

Atas perbuatannya, ketiga petinggi Sunda Empire terancam penjara maksimal 10 tahun.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Menyebarkan berita bohong

Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka atas tindak pidana penyebaran berita bohong.

Ketiganya yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Penetapan tiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dilakukan setelah polisi memintai keterangan para ahli dan sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, klaim yang dilontarkan para petinggi Sunda Empire tidak berdasar.

"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar."

"Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Hendra menyebut, klaim-klaim yang disampaikan kelompok ini membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved