Polisi Berhasil Menyegel Kafe Esek-esek di Gang Royal, Ditemukan Sejumlah Catatan Transaksi PSK

Lantai satu Stan De Bolang merupakan bagian kafe di mana makanan, minuman ringan hingga keras, serta alat kontrasepsi dijual.

KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) 

"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan dan seluruh cafe sudah dalam kondisi tutup," sambung Sucipto.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di lokasi itu.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved