Lelah Dibully, Ratu Keraton Agung Sejagat: Ingin Kembali ke Anak-anak Saya, Hidup Normal Kayak Dulu

"Saya cuma pengen kembali ke anak-anak saya, hidup normal kayak dulu, saya usaha, ya sudah balik seperti kehidupan saya yang dulu aja," tambahnya.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Facebook Fanni Aminadia/metrotvnews
"Saya cuma pengen kembali ke anak-anak saya, hidup normal kayak dulu, saya usaha, ya sudah balik seperti kehidupan saya yang dulu aja," tambahnya. 

Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.

"Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Rycko saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Totok dan Fanny ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pimpinan Keraton Agung Sejagat ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Bukan itu saja, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.

(Tribunnews.com/Wulan KP) (Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Dapat Hukuman Sosial, Ratu Keraton Agung Sejagat Curhat Ingin Hidup Normal Bersama Anaknya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved