Srikandi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Harta Kekayaan Hakim Kupang Rp 1,79 M, Motor Umur 27 Tahun

Srikandi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Harta Kekayaan Dewas KPK Ini Rp 1,79 M sementara ia juga tercatat memiliki motor Umur 27 Tahun

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Albertina Ho 

Lalu, pada April 2016, Albertina Ho bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kasus Besar yang Pernah Ditangani

Albertina Ho dikenal sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.

Saat itu Albertina menghukum Gayus Tambunan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Albertina Ho juga pernah menjadi hakim di kasus suap BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan.

Selain itu, ia juga menjadi hakim kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Susunan Dewan Pengawas KPK, yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Tugas dari Dewan Pengawas KPK, yaitu:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

2. Memberi izin penyadapan dan penyitaan.

3. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan KPK.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Daryono/Srihandriatmo Malau)

rtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ada Sejumlah Tanah hingga Motor Honda Astrea Grand

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved