Ingin Pegawai Normal dan Tak Aneh-aneh, Kejagung Tolak Pelamar CPNS LGBT
Ramai berita CPNS, Kejaksaan Agung ingin Pegawai Normal dan Tak Aneh-aneh, Tolak Pelamar CPNS LGBT
Ninik berpendapat, bila perempuan hamil dilarang mengikuti seleksi CPNS Kemhan karena proses seleksi yang berbahaya, mestinya ada metode seleksi berbeda yang bisa diikuti oleh perempuan hamil.
Menurut Ninik, kehamilan seorang perempuan merupakan sebuah hal alamiah yang dialami perempuan yang mestinya dihormati, bukan didiskriminasi.
Ia menambahkan, kehamilan perempuan tidak melulu berkorelasi dengan pekerjaan di lingkungan Kementerian Pertahanan.l
"Memang iya, semua yang diterima Menhan itu formasinya untuk perang? Enggak juga kan, kalau dia kerja di kantor kan banyak juga perempuan hamil yang di kantor dan itu tidak ada masalah," ujar Ninik.
Ninik juga mempermasalahkan beberapa instansi yang melarang warga yang terindikasi LGBT untuk melamar sebagai CPNS di instansi tersebut.
"Ini kan persoalan seksualitas, seksualitas itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana juga nanti membuktikan? Akhirnya subyektif sekali," kata dia.
• Download PDF Surat Lamaran CPNS 2019 dari Laman Resmi 25 Instansi untuk Unggah di sscasn.bkn.go.id
Oleh sebab itu, Ombudsman meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan tidak masalah diskriminasi gender dalam seleksi CPNS 2019.
"Jangan sejak awal dari proses rekrutmen ini dipertontonkan ada diskriminasi, itu satu. Yang kedua, jangan pura-pura, jangan-jangan nanti di front office-nya tidak ada diskriminasi, di back office-nya nanti tetap dihabisi," kata Ninik.