Ngaku Rasul, Puang Lalang Kakek 74 Tahun Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Sebarkan 13 Ajaran Sesat
Ngaku Rasul, Puang Lalang Kakek 74 Tahun Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Sebarkan 13 Ajaran Sesat
TRIBUNAMBON.COM - Seorang kakek 74 tahun menyebarkan aliran sesat dan melakukan penipuan serta pemerasan terhadap pengikutnya.
Puang Lalang (74) mengaku dirinya adalah seorang rasul dan mampu mempanjang umur pengikutnya hingga 15 tahun.
Tak hanya itu, Puang Lalang juga menipu pengikutnya dengan iming-iming kartu surga yang ditarif Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
• Wajahnya Dijadikan Meme Joker Gubernur Jahat, Anies Baswedan: Dengki Itu Enggak Ada Obatnya
• Kisah Layangan Putus Belum Tentu Benar, Mengapa Orang Mudah Percaya dan Langsung Bersimpati?
1. Puang Lalang Berakhir Dipenjara

Karena perbuatannya tersebut, Puang Lalang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa atas dugaan tindakan pidana baru.
Diketahui Puang Lalang (74) menjadi pemimpin dalam aliran baru bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
• Nama Mantan Gubernur DKI & Orang Lama KPK Bikin Geger, Kuasa Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas KPK
• Terkuak Fakta Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Istri Curhat Pernikahan Molor: Serahin Allah
2. Iming-iming Kartu Surga Rp 10 Ribu

Menurut keterangan yang dituturkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang lalang kini sudah berstatus tersangka.
Dalam aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang Lalang, ia memberikan iming-iming kartu surga.
Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikut aliran sesat Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Pihak kepolisian lantas mengidentifikai adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam aksinya tersebut.
Yakni dengan menjual kartu surga yang diklaim dapat menyelamatkan pengikutnya dari api neraka.
• Viral Cerita Layangan Putus, Kisah Ibu 5 Anak Dipoligami Tanpa Izin, Banjir Simpati dari Netizen
3. Bayar Zakat Sesuai Berat Badan dan Mampu Perpanjang Umur

Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.
Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.
Pihak kepolisian mengatakan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
• Cara Membuat SKCK Online yang Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Ini yang Perlu Disiapkan!
• Mulan Jameela Pernah Kuliah Bahasa Asing? Ini Rekam Jejak Riwayat Pendidikan yang Jarang Tercium
4. 13 Kesesatan yang Diajarkan Puang Lalang
Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.
Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.
• 2 Perwira Tinggi Polisi Muncul Isi Jabatan Kabareskrim, Kapolri Idham Azis Berti Tugas Khusus
• Alasan Pria Warga Jombang Bisa Perkosa dan Cabuli 9 Perempuan, Cemburu?
Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,
2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.
Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,
3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,
4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,
5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah ) yang melecehkan Alquran,
6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.
7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran,
8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat,
9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran,
10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul,
11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun,
12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir,
13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.
(Suryamalang.com/Alif Nur Fitri Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kakek 74 Tahun Ngaku Rasul & Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Puang Lalang Berakhir Dipenjara.