Ngaku Rasul, Puang Lalang Kakek 74 Tahun Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Sebarkan 13 Ajaran Sesat
Ngaku Rasul, Puang Lalang Kakek 74 Tahun Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Sebarkan 13 Ajaran Sesat
3. Bayar Zakat Sesuai Berat Badan dan Mampu Perpanjang Umur

Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.
Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.
Pihak kepolisian mengatakan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
• Cara Membuat SKCK Online yang Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Ini yang Perlu Disiapkan!
• Mulan Jameela Pernah Kuliah Bahasa Asing? Ini Rekam Jejak Riwayat Pendidikan yang Jarang Tercium
4. 13 Kesesatan yang Diajarkan Puang Lalang
Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.
Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.