Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR Termuda Bicara soal RKUHP, Perppu KPK dan Masa Depan DPR
Anggota DPR termuda, Hillary Brigitta Lasut sampaikan pendapatnya mengenai RKUHP dan Perppu KPK yang kini jadi masalah serius di Indonesia.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNAMBON.COM - Sidang pengambilan sumpah jabatan anggota DPR/MPR dan DPD RI digelar hari ini, Selasa (1/10/2019).
Dalam prosesi sidang ini, sosok Hillary Brigitta Lasut yang menjadi pemimpin sidang sekaligus anggota DPR termuda mencuri perhatian publik.
Hillary memipin sidang bersama anggota DPR tertua, Abdul Wahab Dalimunthe.
Politikus Partai Nasdem ini mengaku ditempatkan di Komisi III DPR RI berdasarkan latar belakang keilmuannya.

"Saya sendiri sebagai calon anggota Komisi III, hampir pasti karena partai menempatkan sesuai jurusan dan latar belakang keilmuan," ujar Hillary di Gedung Parlemen, seusai pelantikan, melansir tayangan Metro TV.
Bakal masuk Komisi III DPR RI yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan, Hillary bertekad menyelesaikan RKUHP dan desakan Perppu KPK yang saat ini menjadi polemik besar di Indonesia.
• Acara TV Hari Ini Selasa 1 Oktober 2019, Pelantikan Anggota DPR di Kompas TV dan Metro TV
• 14 Artis yang Hari Ini Dilantik sebagai Anggota DPR RI, Krisdayanti hingga Mulan Jameela
"Memang salah satu yang ingin saya selesaikan adalah RUU KUHP dan polemik yang terjadi akibat permintaan Perppu KPK ini," ujarnya.
Setelah menyelesaikan RKUHP yang kontroversial, dan desakan masyarakat untuk terbitkan Perppu KPK, Hillary ingin menyuarakan undang-undang lain untuk menyosngsong revolusi industri.
"Setelah ini (RKUHP, Perppu KPK) kita bahas sampai selesai dan sudah menemukan solusi terbaik, saya juga ingin sekali memulai menyarakan undang-undang cyber crime, illegal vintage.
Mulai juga memperhatikan juga yang namanya identity theft, human privacy dan lain sebagainya.
Ini undang-undang dan aturan yang berkembang akibat revolusi industri," ujar dara 22 tahun itu.
Hillary memandang undang-undang tersebut membutuhan regulasi segera demi menghindari polemik yang mungki ditimbulkan.
• Tak Mendapatkan Penanganan Medis yang Baik, 2 Pengungsi Gempa Ambon Meninggal di Tenda Darurat
"Kalau misalnya kita tidak cepat meregulasi ini, akan ada polemik yang terjadi lagi karena kita terlambat meregulasi.
Walaupun hukum memang selalu terlambat, ya?
Tapi, kalo sampai kita tidak cepat mendeteksi seperti negara-negara maju, jangan sampai masyarakat Indonesia haris menjadi korban dulu.