Kapan Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU KPK? Mahfud MD: Urusan Genting Itu Hak Subjektif Presiden
Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai waktu yang tepat bagi Jokowi untuk mengeluarkan Perppu cabut UU KPK.
TRIBUNAMBON.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Jika Jokowi jadi menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD memprediksi sang presiden akan menerbitkannya pada awal bulan Oktober 2019 lantaran saat ini keadaan sudah genting.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/9/2019).
Sehingga Jokowi berhak untuk mengeluarkan Perppu yang merupakan hak subjektifnya.
"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud MD.
"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden," imbuhnya.
Mahfud MD menyebut tidak ada undang-undang yang mengatur soal bagaimana situasi negara dikatakan genting.
Untuk itu, Mahfud MD memprediksi jika Jokowi mau menerbitkan Perppu KPK, maka sekiranya pada awal bulan Oktober 2019.
"Saya mengira kalau presiden jadi memilih opsi itu ya mestinya awal, awal bulan ya, mungkin tanggal 2 atau tanggal 1 gitu," prediksi Mahfud MD.
• Jokowi Timbang Perppu KPK, Yasonna Laoly: Tanya Pak Presiden, Bamsoet: Tanya DPR Baru
• Ingat Lagi Presiden Jokowi Tetap Tolak Tuntutan Cabut UU KPK, Demo Mahasiswa Panas
Meski ikut menyarankan Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD tetap menyerahkan keputusan itu kepada presiden.
"Mungkin, tapi ya terserah presiden sajalah, kita kan tidak boleh ikut campur," katanya.
Jika nanti Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan ada pembahasan bersama DPR yang nantinya akan memutuskan setuju atau menolak isi dari Perppu tersebut.
"Karena menurut undang-undang, Perppu itu dikeluarkan," jelas Mahfud MD.
"Kemudian pada masa sidang berikutnya, itu lalu dibicarakan oleh DPR atau dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak."
• Kritisi Jokowi, ICW Heran UU KPK Tak Dicabut, tapi Minta RUU Lain Ditunda
Berikut video lengkapnya:
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Jokowi sempat bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
Para tokoh tersebut di antaranya adalah Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Ada pula tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.
Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengambil keputusan terkait dengan penerbitan Perppu ini.
"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.
Setelah pertemuan dengan para tokoh, Mahfud MD juga menyebut kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu agar pengesahaan UU KPK revisi ditunda dulu.
"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu, agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2019).
"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," sambungnya.
• Fahri Hamzah Bantah Anggapan DPR Terlalu Buru-buru Sahkan RUU KPK, Singgung Masa Pemerintahan SBY
Meski ada harapan agar Jokowi menerbitkan Perppu, Mahfud MD tetap mengembalikan keputusan yang merupakan hak prerogatif presiden itu.
"Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden juga sudah menampung, dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana," tutur Mahfud MD.
"Dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.
Tanggapan Fahri Hamzah
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), menanggapi kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak sepakat.
Fahri Hamzah menyebut pengembalian wewenang KPK seperti dulu hanya akan membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.
"Kalau kembali ke yang lalu, sudahlah, enggak ada orang-orang datang ke republik ini. Adanya orang mau datang nyolong SDA, itu yang terjadi sekarang kan," kata Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah juga menyarankan Jokowi untuk meniru cara pencegahan korupsi seperti di Korea Selatan.
Ia menilai jika KPK Indonesia dibuat seperti Korea Selatan, maka korupsi akan minim sehingga investasi meningkat.
"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu sudah. Setelah ini kita akan maju, investasi akan datang, banjir dunia ini bawa duit ke sini," tuturnya.
Diketahui, Jokowi akhirnya bisa melunak setelah adanya gelombang demonstrasi mahasiswa yang menuntutnya menerbitkan Perppu.
• Demonstrasi Mahasiswa Melebar di Berbagai Wilayah, Jokowi Tolak Tuntutan Cabut UU KPK
Sebelumnya Jokowi sudah dua kali menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu dan meminta orang-orang yang protes untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kini mantan Menkumham-red) juga sudah sempat memastikan bahwa Jokowi menolak mengeluarkan Perppu.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna Laoly, Rabu (25/9/2019).
Yasonna Laoly menyebut tak ada hal darurat yang memaksa Jokowi untuk menacabut UU KPK.
Baginya, demonstrasi mahasiswa yang beberapa di antaranya berujung ricuh itu tak cukup menjadi alasan agar Jokowi mengeluarkan Perppu.
"Enggak lah. Bukan apa-apa. Jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara cara begitu," ungkap Yasonna Laoly.
"Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," sambungnya.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Kapan Perppu Jokowi untuk Cabut UU KPK, Mahfud MD Prediksi: Genting, Mestinya Awal Oktober 2019.