Dibebaskan, Ananda Badudu Prihatin pada Mahasiswa: Mereka Butuh Pertolongan Lebih dari Saya
Dibebaskan setelah diperiksa polisi, Ananda Badudu akui lihat banyak mahasiswa yang ditahan di sana, "mereka lebih butuh pertolongan lebih dari saya."
TRIBUNAMBON.COM - Aktivis yang juga pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa, Ananda Badudu akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) siang setelah dijemput polisi pagi tadi.
Ananda Badudu dipulangkan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Statusnya kini masih sebagai saksi.
Dilansir Kompas.com, Ananda hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu lalu.
• Viral Video Anggota DPRD Provokasi Mahasiswa Turunkan Jokowi, Dewan Fraksi Gerindra: Terpancing Saya
Ananda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat pukul 10.17 WIB.
Saat keluar, Ananda mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.
Sambil menahan tangis, Ananda berkata ia hanyalah salah satu orang yang beruntung yang punya privilege untuk segera di bebaskan.
Di dalam kantor polisi, Ananda menceritakan apa yang ia lihat.
"Di dalam sana, saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, mereka diproses dengan cara-cara tidak etis" ucap Ananda.
"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya."
• Duduk Perkara Dandhy Laksono Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Soal Rusuh Papua & Papua Barat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, musisi dan eks wartawan itu, diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Sebelum Ananda, aktivis Dandhy Dwi Laksono juga dibebaskan setelah sebelumnya dijemput polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.
Penangkapan kedua aktivis ini disorot banyak netizen hingga tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy trending di Twitter.
Meski dijemput polisi karena kasus yang berbeda, namun penangkapan keduanya terjadi hampir bersamaan.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.