Duduk Perkara Dandhy Laksono Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Soal Rusuh Papua & Papua Barat

Inilah duduk perkara Dandhy Laksono ditangkap polisi dan jadi tersangka soal rusuh Papua dan Papua Barat

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Krtistian Erdianto/Kompas.com
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) 

TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Penyebab Ananda Badudu, Cucu Penyusun Kamus Bahasa Indonesia Ditangkap Polisi

Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.

Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.

Setelah dipulangkan, pihak Dandhy belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian.

"Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari.

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019)
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) (Krtistian Erdianto/Kompas.com)

Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dini hari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan, Tapi Status Tetap Tersangka"
Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved