Ingat Lagi Presiden Jokowi Tetap Tolak Tuntutan Cabut UU KPK, Demo Mahasiswa Panas
Mahasiswa seluruh Indonesia terus bergerak memprotes Pemerintah dan DPR soal pengesahan RUU KPK, RKUHP, dan beberapa isu lain.
“Kami dari Unpad sekitar 800 orang,” ujar Ketua Badan Ekeskutif Mahasiswa (BEM) Kema Unpad, Imam Syahid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco, membantas adanya isu soal kepentingan politik yang menunggangi aksi mahasiswa.
Menurutnya, tuntutan mahasiswa saat ini jelas untuk membataslkan RUU KPK serta RKUHP bukan untuk menurunkan Jokowi.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," katanya, Senin (23/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
2. Wiranto sarankan jalur yang lebih terhormat
Menanggapi gelombang pergerakan mahasiswa di berbagai daerah, Menkopolhukam Wiranto justru menyarankan mahasiswa untuk menempuh jalur yang lebih etis dan terhormat.
Wiranto mengimbau mahasiswa untuk mengirim perwakilan dan berdiskusi dengan institusi terkait.

"Ya kami kan sudah tahu ya, penyampaian pendapat di muka umum itu dibolehkan kalau jalurnya sudah buntu."
"Ketika ada satu jalur lain yang lebih terhormat, lebih etis ya, ya kirim perwakilan dan bicara, ya dengan institusi yang memang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Wiranto, Senin (23/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, aksi yang dilakukan mahasiswa hanya melelahkan dan tak memberikan hasil yang baik karena tak ada dialog.
"Demo-demo seperti ini kan melelahkan, mengganggu ketenteraman umum, mengganggu ketertiban, dan hasilnya kurang bagus karena proses koordinasi, proses dialog itu enggak terjadi," katanya.
Wiranto juga khawatir, mahasiswa justru ditunggangi pihak tertentu.
• Tak Mau Rombak Ulang RKUHP, Yasonna Laoly: Sampai Lebaran Kuda Enggak Akan Jadi Ini Barang
3. Jokowi tolak tuntutan cabut UU KPK
Satu tuntutan dari mahasiswa yakni pencabutan UU KPK hasil revisi.
Tampaknya, harapan mahasiswa tak bisa terpenuhi.