Veronica Koman di Australia, Polisi Bergerak Lakukan Tindakan Terukur untuk Sang Buron
Rusuh di Papua, Veronica Koman buron Polda Jatim tengah dalam pengejaran dan pencarian polisi, ini fakta-faktanya
TRIBUNAMBON.COM - Dua kabar buruk untuk Veronica Koman tersangka kasus kerusuhan Papua, kini ada di Australia.
Kedua kabar buruk tersebut adalah akan diterbitkan DPO dan pemblokiran rekening.
Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Timur ( Jatim ), telah 2 kali melakukan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Veronica Koman, namun hingga batas waktu yang ditentukan Veronica Koman belum juga hadir di Mapolda Jatim di Surabaya.
• Deretan Fasilitas untuk Mahasiswa Papua Tersangka Makar Kasus Bintang Kejora di Rutan Mako Brimob
Sebelumnya, pihak Polda Jatim telah melakukan panggilan pertama yang ditujukan di 2 rumah keluarga Veronica Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, hingga kepada yang bersangkutan yang saat ini disebut berada di Australia.
Selain itu, pihak Polda Jatim juga mengaku telah memblokir rekening milik Veronica Koman.
Berikut ini fakta terbaru kasus Veronica Koman:

1. Mangkir dua kali panggilan sebagai tersangka Ilustrasi tersangka ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, atas tuduhan menyebarkan konten kabar bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat, Veronica Koman belum juga hadir di Mapolda Jatim.
Polisi sebelumnya sudah memberikan surat panggilan pertama yang ditujukan di dua rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, hingga kepada yang bersangkutan yang saat ini disebut berada di Australia.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pihak kepolisian 18 September 2019 Veronica Koman juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September.
2, Polisi akan terbitkan 2 DPO
Dua tersangka terkait isu Papua, Veronica Koman dan Surya Anta Ginting, foto bareng di Bukit Jokowi di Jayapura, Papua.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, hingga batas waktu yang telah ditentukan pihaknya, yakni pukul 18.00 WIB Veronica Koman tidak juga datang.
Dengan demikian, sambung Kombes Frans Barung Mangera, polisi akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Veronica Koman. "
(DPO diterbitkan) minggu ini ya," ujar dia.