Viral Video Terlarang PNS Jabar, Wajah Dipindai Dibandingkan dengan Pegawai, Giliran Polisi Beraksi

Berita terkini viral video terlarang PNS Jabar, wajah dipindai dibandingkan dengan pegawai sementara ini giliran polisi beraksi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Wanita berseragam PNS Pemprov Jabar melakukan adegan tak senonoh 

Pemprov Jabar pun mendukung Polda Jabar mengusut oknum maupun penyebar foto dan video tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Empat Foto Tersebar

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, foto panas seorang wanita berhijab menggunakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) beredar luas di sosial media.

Dalam empat foto yang beredar, memperlihatkan seorang wanita berpakaian PNS warna cokelat tengah melakukan tindakan tak senonoh dengan seorang pria dalam sebuah mobil.

Semula, wanita itu sempat diduga sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran ada kemiripan logo provinsi pada bagian lengan kiri seragamnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah menyebut lambang di pakaian dinas yang dikenakan wanita itu mirip dengan milik Pemprov Jabar.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan siapa sosok wanita berhijab tersebut.

"Itu lambang Jabar memang iya. Tapi apakah itu memang dia pegawai Pemprov Jabar, nah itu belum jelas. Jadi akan ditelusuri siapa orangnya, apa dia itu dari Pemprov Jabar. Karena saya tidak kenal orangnya," kata Hermansyah, Kamis (19/9/2019).

Dua Orang Ditangkap

Miris, Gadis Dijual Ayah Kandung kepada Sopir Truk yang Lewat Depan Rumah, Kini Hamil 5 Bulan

Polisi menangkap dua orang terkait beredarnya foto dan video porno dengan pemeran perempuan mengenakan seragam ASN berlogo Pemprov Jabar.

Informasi yang dihimpun, pihak yang diamankankan terkait video tersebut dua orang dan diamankan dari Purwakarta.

"‎Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via pesan elektronik, Jumat (20/9/2019).

Hanya saja, Kombes Samudi belum merinci peran kedua orang yang diamankan itu. Diduga perempuan dalam video serta laki-laki yang merekam adegan mesum itu merupakan pegawai honorer.

"Nanti siang kami umumkan," ujar Kombes Samudi.

Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved