Miris, Gadis Dijual Ayah Kandung kepada Sopir Truk yang Lewat Depan Rumah, Kini Hamil 5 Bulan

Selain dicabuli, remaja asal Karawang, A (17), dijual ayah kandungnya, DS (47) kepada sopir truk yang lewat rumah. Korban kini hamil 5 bulan

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pixabay
ILUSTRASI 

TRIBUNAMBON.COM - Selain dicabuli, remaja asal Karawang, A (17), dijual ayah kandungnya, DS (47), kepada sopir truk yang lewat tempat tinggal mereka. Korban kini tengah mengandung 5 bulan.

"Korban ditawarkan atau istilahnya dijual kepada orang yang lewat, sopir truk, Rp 300.000 hingga Rp 500.000," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Kamis (19/9/2019).

Bimantoro mengatakan, DS menjual putrinya lantaran faktor ekonomi.

Niat Putus Akhirnya Layani Nafsu Pacar Medsos, Gadis SMA Dibohongi, Video & Foto Syur Disebar WA

DS diketahui tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan kerap meminta-minta.

"Tersangka dikenal sering berputar-putar di lingkungan," kata dia.

pelecehan seksual ilustrasi
pelecehan seksual ilustrasi (thestar.com.my)

DS dengan A hanya tinggal berdua di sebuah pos kecil di Kecamatan Telukjmbe Barat, Karawang.

DS sudah bercerai dengan ibu A sejak lama.

Berdasarkan pengakuan, kekerasan seksual itu DS lakukan sejak 2018. Biasanya, aksi itu DS lakukan pada hari Minggu.

"Karena di bawah kuasa, paksaan, dan ancaman pelaku, korban tidak bisa menolak. Saat itu korban berusia 16 tahun," kata Bimantoro.

Kelakuan bejat DS terungkap lantaran A mendatangi seorang bidan di sekitar tempat tinggalnya dan muntah-muntah.

Setelah dicek dengan alat tes kehamilan, hasilnya positif.

A pun menceritakan apa yang dialaminya setelah ditanya.

"Ibunya melaporkan ke Unit PPA Polres Karawang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pelaku sudah ditahan sejak 10 September 2019," ungkap dia.

Pedangdut Seksi Xena Zenita Digerebek Bersama Pria Beristri, Kini Didakwa Berzina & Dihukum 3 Bulan

Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertinganya karena tersangka merupakan ayah kandung dan denda paling banyak Rp 300 juta," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved