Jokowi Minta Revisi KUHP Ditunda: Masih Ada Materi-materi yang Butuh Pendalaman Lebih Lanjut

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Editor: Fitriana Andriyani

"setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".

Veronica Koman Resmi Ditetapkan sebagai DPO alias Buron

Pada Pasal 354 mengatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.

DPR sendiri menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September.  Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019). 

(Kompas.com/Ihsanuddin/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda" dan "Masih Ada Pasal Berbau Kolonial pada RKUHP, Apa Saja?".

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved