Jokowi Minta Revisi KUHP Ditunda: Masih Ada Materi-materi yang Butuh Pendalaman Lebih Lanjut
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP yang menuai polemik di masyarakat.
"setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".
• Veronica Koman Resmi Ditetapkan sebagai DPO alias Buron
Pada Pasal 354 mengatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.
DPR sendiri menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
(Kompas.com/Ihsanuddin/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda" dan "Masih Ada Pasal Berbau Kolonial pada RKUHP, Apa Saja?".