Jokowi Minta Revisi KUHP Ditunda: Masih Ada Materi-materi yang Butuh Pendalaman Lebih Lanjut
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.
• Viral Video Terlarang PNS Jabar, Wajah Dipindai Dibandingkan dengan Pegawai, Giliran Polisi Beraksi
Pasal bernuansa kolonial
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, masih ada sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang berbau kolonial.
" Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Fickar menyebutkan, terdapat tiga tindak pidana dalam RKUHP yang dinilainya tidak sesuai dengan masyarakat demokratis.
Pertama, Pasal 218 dan 219 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana itu di muka umum, dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.
Kemudian, Pasal 219 mengatakan,
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
• Semakin Panas Persaingan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, M10 Pamer Toko Baru di Barcelona
Kedua, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan terhadap pemerintah yang sah. Pada Pasal 240 tertulis:
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Kemudian, di Pasal 241:
"Orang yang menyiarkan atau menempelkan tulisan, memperdengarkan rekaman, menyebarluaskan dengan teknologi informasi penghinaan tersebut sehingga terjadi kerusuhan, juga terancam dipidana. Ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta."
Terakhir, Fickar menyebutkan soal Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.
Pasal 353 menuliskan: