Jokowi Minta Revisi KUHP Ditunda: Masih Ada Materi-materi yang Butuh Pendalaman Lebih Lanjut

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Editor: Fitriana Andriyani

TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

Revisi KUHP, Pelaku Aborsi Bisa Terancam Penjara Lebih Lama daripada Koruptor

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Ular Berkaki Ditemukan Mati di Karhutla Riau, LIPI Sebut Itu Alat Kelamin Ular Jantan, Bukan kaki

Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangan terkait substansi pasal. Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.

Sontak, keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.

Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.

Viral Video Terlarang PNS Jabar, Wajah Dipindai Dibandingkan dengan Pegawai, Giliran Polisi Beraksi

Pasal bernuansa kolonial

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, masih ada sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang berbau kolonial.

" Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Fickar menyebutkan, terdapat tiga tindak pidana dalam RKUHP yang dinilainya tidak sesuai dengan masyarakat demokratis.

Pertama, Pasal 218 dan 219 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana itu di muka umum, dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.

Kemudian, Pasal 219 mengatakan,

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Semakin Panas Persaingan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, M10 Pamer Toko Baru di Barcelona

Kedua, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan terhadap pemerintah yang sah. Pada Pasal 240 tertulis:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Kemudian, di Pasal 241:

"Orang yang menyiarkan atau menempelkan tulisan, memperdengarkan rekaman, menyebarluaskan dengan teknologi informasi penghinaan tersebut sehingga terjadi kerusuhan, juga terancam dipidana. Ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta."

Terakhir, Fickar menyebutkan soal Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.

Pasal 353 menuliskan:

"setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".

Veronica Koman Resmi Ditetapkan sebagai DPO alias Buron

Pada Pasal 354 mengatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.

DPR sendiri menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September.  Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019). 

(Kompas.com/Ihsanuddin/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda" dan "Masih Ada Pasal Berbau Kolonial pada RKUHP, Apa Saja?".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved