DPR Tak Bisa jawab Urgensi Revisi UU KPK, Donal Fariz Bantu Jawab: KPK Membahayakan bagi Politisi
Supratman Andi Agtas tak bisa jawab pertanyaan Najwa Shihab soal urgensi revisi UU KPK, Donal Fariz bantu jawab: KPK membahayakan bagi politisi.
TRIBUNAMBON.COM - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kesal dan tunjuk-tunjuk saat pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut urgensi revisi UU KPK karena berbahaya bagi politisi.
Supratman Andi Agtas terlihat emosi saat Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menanyakan urgensi revisi UU KPK.
Terlebih ketika ICW menuturkan urgensi tersebut lantaran bahaya bagi politisi.
Hal tersebut terjadi ketika Supratman Andi Agtas dan Donal Fariz menjadi narasumber di acara Mata Najwa dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis (19/9/2019).
Mulanya Donal Fariz merasakan kejanggalan dengan proses revisi UU KPK yang begitu cepat.
Donal Fariz lantas menuturkan bahwa urgensi revisi UU KPK itu karena lembaga tersebut dirasa membahayakan bagi politisi.
"Saya bantu jelaskan urgensi revisi UU KPK itu karena KPK dianggap bahaya bagi politik," ucap Donal Fariz.
Sontak ungkapan itu membuat riuh penonton Mata Najwa di studio.
Donal Fariz lantas menuturkan alasannya tersebut.
"Ada 23 anggota DPR periode 2014 - 2019 itu diproses hukum oleh KPK," papar Donal Fariz.
• Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus dari OTT KPK
SIMAK VIDEONYA:
Tak terima dengan penuturan Donal Fariz, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengelaknya.
"Enggak...enggak begitu. Ini soal kepentingan fraksi loh," jelas Supratman Andi Agtas seraya tunjuk-tunjuk.
Supratman Andi Agtas terlihat emosi menanggapi pernyataan ICW tersebut.
• 7 Poin Revisi UU KPK yang Bikin Geger Tokoh, Ini Kata Fahri Hamzah Sampai Sujiwo Tejo
Najwa Shihab sebagai pembawa acara pun menengahi perdebatan itu dan meminta ICW untuk menjelaskan lebih lanjut.
"Pasal 96 UU 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan RUU, proses perancangan RUU harus melibatkan partisipasi masyarakat. Pernyataan Pak Supratman pada 13 September di headline berbagai media bilang tak butuh lagi masukkan dari masyarakat," jelas Donal Fariz.

Sontak penonton Najwa Shihab riuh dan bertepuk tangan.
Supratman lantas menantang agar Donal Fariz memperlihatkan bukti dari headline yang menyatakan bahwa dirinya tak butuh lagi masukkan dari masyarakat.
"Saya rasa anda salah mengutip sebuah informasi. Coba anda tunjukkan," imbuh Supratman Andi Agtas.
"Ya nanti saya tunjukkan pas break," aku Donal Fariz.
Kendati demikian, Najwa Shihab menengahi perdebatan tersebut kembali.
Najwa Shihab menuturkan bahwa sebetulnya bukan masalah statementnya ada atau tidak. Tetapi justru mengenai kebenaran soal masukkan dari masyarakat yang tak dibutuhkan lagi.
"Saat uji publik itu kan sudah terjadi. Kita tak bisa mengakses semuanya, faktanya suara tak bulat jadi sebenarnya ada yang mewakili publik. Saya tak mau mengklaim satu per satu," papar Supratman Andi Agtas.
• Revisi UU KPK Disahkan, Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan
UU KPK Hasil Revisi Atur Tentang Dewan Pengawas
Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan struktur baru.
Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.
Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.
Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.
• Rincian Revisi UU KPK yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Ada 7 Poin Perubahan
Dalam pasal 37 b disebutkan tugas Dewan Pengawas terdri dari;
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.
Dewan pengawas ditetapkan presiden.
Seleksi anggota dewan pengawas dilakukan panitia seleksi yang dibentuk presiden
"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1.
(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ketua Baleg DPR Jawab Kritik ICW soal Urgensi UU KPK Karena Berbahaya bagi Politisi, Penonton Heboh.