7 Poin Revisi UU KPK yang Bikin Geger Tokoh, Ini Kata Fahri Hamzah Sampai Sujiwo Tejo

Berita terkini tentang revisi UU KPK yang hangat dibincangkan, mulai dari komentar Fahri hamzah hingga Sujiwo Tejo

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kolase TribunAmbon.com
poin poin revisi UU KPK, komentar Fahri Hamzah hingga Sujiwo Tejo 

TRIBUNAMBON.COM - Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan.

Hingga pada akhirnya seluruh fraksi DPR RI menyetujui revisi UU KPK dalam rapat paripurna.

Tak hanya itu, poin-poin yang terdapat dalam revisi UU KPK juga mengundang komentar berbagai kalangan.

Revisi UU KPK Disahkan, Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan

Seperti halnya Fahri hamzah, Wakil Ketua DPR RI, budayawan Sujiwo Tejo, hingga Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Lalu apa poin-poin revisi UU KPK yang sebelumnya menjadi perdebatan?

Sebelumnya diberitakan, seluruh Fraksi DPR RI setuju Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin atau daftar inventaris masalah ( DIM) RUU KPK.

Terdapat tujuh poin revisi antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI yang disepakati pada Rapat Senin malam.

Adapun ketujuh poin tersebut:

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Lalu ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved