7 Poin Revisi UU KPK yang Bikin Geger Tokoh, Ini Kata Fahri Hamzah Sampai Sujiwo Tejo

Berita terkini tentang revisi UU KPK yang hangat dibincangkan, mulai dari komentar Fahri hamzah hingga Sujiwo Tejo

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kolase TribunAmbon.com
poin poin revisi UU KPK, komentar Fahri Hamzah hingga Sujiwo Tejo 

Contoh terbaru adalah Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

Sehari sebelum mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Firli disebut melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan KPK.

Soal 10 Capim KPK: Tanggapan Wapres JK, Agus Rahardjo, hingga YBLHI: Calon Bermasalah

"Jadi Pak Jokowi tentu menurut saya merasa terganggu."

"Sekarang ya, bagaimana Pak Jokowi sebagai mantan pengusaha, orang yang mengerti, dunia usaha itu perlu kepercayaan, dunia usaha itu perlu keamanan, perlu stabilitas."

"Orang mau investasi, bawa duit perlu keamanan, perlu kenyamanan, perlu berita baik, bahwa sistem kita tidak korup, sistem kita ini amanah, sistem kita transparan dan bersih," ujar Fahri.

"Tapi itu terus menerus dilakukan oleh KPK. KPK terus menerus mengumumkan si ini tersangka, si ini tersangka, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MK, pernah dulu di KY, polisi ini, jaksa ini, gubernur ini, bupati itu, semuanya setiap hari diumumkan sebagai tersangka, OTT, ditangkap, dan seterusnya, tokoh-tokoh semua kena, pengusaha juga begitu. Bagaimana orang mau percaya pada sistem kayak begini?" katanya.

Fahri mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden, pimpinan DPR sudah mengingatkan soal gangguan-gangguan yang dibuat oleh KPK ini.

Menurut dia, keberadaan KPK tak sesuai dengan prinsip sistem presidensialisme yang diemban Indonesia.

3 Cendekiawan Asal Sulsel Masih Bertahan 40 Besar Seleksi Capim KPK, Ini Profilnya

Sebab, dalam sistem presidensialisme, yang dipilih rakyat namanya presiden.

Tidak boleh ada lembaga lain yang lebih kuat, atau seolah-olah lebih kuat, berpretensi mengatur jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Sebab, kontrol harusnya ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Nah menurut saya inilah yang menjadi latar mengapa muncul keberanian, dan Pak Jokowi melakukan tindakan itu.

Tepat ketika dia berakhir 5 tahun dan akan memasuki 5 tahun berikutnya. Kalau dia tidak lakukan, dia akan mandek seperti yang terjadi dalam 5 tahun belakangan ini," ujar Fahri.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan".

2. Wakil Ketua KPK: Melemahkan Penindakan di KPK

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).

Laode M Syarif menyatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum menerima secara resmi draf revisi UU KPK dari DPR dan pemerintah.

Namun, berdasar dokumen yang beredar, Laode M Syarif menilai banyak norma dalam UU KPK yang baru yang melemahkan penindakan lembaga anti rasuah tersebut.

"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah), banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode Syarif kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Laode M Syarif membeberkan sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK.

Beberapa di antaranya, Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi ASN.

"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus," katanya.

Laode menyatakan, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan KPK.

Saat ini, katanya, pihaknya sedang meneliti detil dari RUU KPK yang telah disahkan DPR.

"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," katanya.

3. Sujiwo Tejo

Dikutip dari TribunTernate.com, sebelum rapat Paripurna digelar, budayawan Sujiwo Tejo sempat menyinggung terkait kelanjutan revisi UU KPK.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter @sudjiwotedjo yang diunggah Selasa (17/9/2019) pukul 08.21 WIB.

Sujiwo Tejo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sombong diri apa pun hasilnya.

Sejatinya, kata Sujiwo Tejo, tidak ada yang menang atapun kalah.

Dalam cuitannya itu, ia juga mengingatkan makna dalam aksara jawa.

Di mana, honocoroko diartikan, ada demokrasi.

Selanjutnya dotosowolo menimbulkan lembaga-lembaga, podojoyonyo berarti semua menang.

Lalu, mogobothongo yakni semua kalah.

Di akhir tulisannya, Sujiwo Tejo mengajak masyarakat untuk rukun dan santai dalam menyikapinya.

"Apa pun hasilnya nanti, mohon yg ndukung dan yg nolak revisi UU KPK tak sombong diri.

Krn sejatinya tak ada yg menang. Tak ada yg kalah.

Ingat,

Honocoroko ada demokrasi

Dotosowolo menimbulkan lembaga2

Podojoyonyo semua menang

Mogobothongo semua kalah

Ayuk sing RUKUN. Woles!!!," tulis Sujiwo Tejo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Lagi 7 Poin Revisi UU KPK yang Hangat Dibincangkan, Komentar Fahri Hamzah hingga Sujiwo Tejo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved