Cara Mendapatkan Kompensasi dari PLN, Mati Listrik 4 Agustus di Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat
Cara Mendapatkan Kompensasi dari PLN Akibat Mati Lampu 4 Agustus Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat, dan cara mengetahui besaran kompensasi
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.
Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Alokasikan Rp 865 Miliar
PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah.
PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
• Tak Hanya Bangun Istana, Jokowi Juga Janji Berikan Kesempatan 1000 Sarjana Papua Kerja di BUMN
Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Baca: PLN Janjikan Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Lebih Murah dari Beli Bensin