Terkini Rusuh di Papua, 13 Total Tersangka Rusuh di Manokwari, Rincian Tindak Kriminal, Aktor Dicari

Berita terkini rusuh di Papua, 13 warga ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Manokwari, tindak kriminal, hingga aktor dicari

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Antara Foto/Toyiban
Massa membakar ban saat kerusuhan di pintu masuk Jalan Trikora Wosi Manokwari, Senin (19/8/2019) 

TRIBUNAMBON.COM - 13 warga resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusuhan di Manokwari, Papua Barat.

Polda Papua Barat juga melakukan pengembangan penyelidikan kepada tersangka atas kejadian pada Senin, 19 Agustus 2019 saat itu.

Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Manokwari pada 19 Agustus 2019 lalu, massa melakukan tindakan anarkis dengan membakar dan merusak  gedung serta fasilitas umum.

Mengutip dari Kompas.id, penetapan tersangka ini memberi pesan bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

”Total sudah ada 13 pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan terus dikembangkan. Nama-nama mereka segera dirilis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Mathias Yosia Krey kepada Kompas di Manokwari, Sabtu (31/8/2019).

Tepat 2 Pekan 21 ABK KM Mina Sejati Hilang: Akhir Pencarian Basarnas Ambon, Selam dan Udara

Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1441 H 1 Muharram: Gambar hingga Bahasa Inggris

Sosok Perempuan, Lokasi yang Disebut dalam Cerita KKN di Desa Penari

3 Tersangka Bakar Bendera Merah Putih dan Bobol Mesin ATM

Aksi blokade jalan oleh warga Papua di Kota Manokwari, Senin (19/8/2019) pagi. Mereka memprotes tindakan rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pekan lalu.
Aksi blokade jalan oleh warga Papua di Kota Manokwari, Senin (19/8/2019) pagi. Mereka memprotes tindakan rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pekan lalu. (KONTRIBUTOR KOMPAS TV/ BUDY SETIAWAN)

Sebelumnya, pada pekan lalu, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran bendera Merah Putih dan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri di Manokwari.

Tersangka MI dalam kasus pembakaran bendera, sedangkan MA dan DA membobol mesin ATM.

Sebagian besar pelaku penjarahan memanfaatkan kerusuhan itu.

Mereka mengambil alat-alat elektronik dan telepon genggam.

10 Tersangka Bakar dan Rusak Gedung hingga Toko

Menurut Mathias, tindak pidana yang dilakukan 10 tersangka yang lain adalah pembakaran kantor pemerintahan, perusakan gedung, dan penjarahan toko.

Sebagian besar pelaku penjarahan memanfaatkan kerusuhan itu.

Mereka mengambil alat-alat elektronik dan telepon genggam.

Ia mengatakan, semua tersangka merupakan pelaku yang terlibat langsung melakukan tindak pidana di tempat kejadian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved