Jadi Budak Seks Ayah Selama 9 Tahun Sejak Masih di Bawah Umur, 2 Kakak Beradik Ini Alami Trauma

Dua kakak beradik yang menjadi budak seks oleh ayah kandung mereka sendiri hingga kini masih merasa trauma atas kejadian yang menimpa mereka.

Editor: Fitriana Andriyani
thestar.com.my
Dua kakak beradik yang menjadi budak seks oleh ayah kandung mereka sendiri hingga kini masih merasa trauma atas kejadian yang menimpa mereka. 

TRIBUNAMBON.COM - SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang menjadi budak seks ayah kandung mereka sendiri hingga kini masih merasa trauma atas kejadian yang menimpa mereka.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

Julkisno menyebut, kedua korban masih merasa trauma hingga kini lantaran aksi tidak senonoh yang dilakukan ayah kandung mereka telah berlangsung lama dan terjadi berulang-ulang.

Diamankan & Ada yang Gabung ISIS, Bahaya Radikal & Teror Susupi TNI & Polri Kata Pengamat Intelijen

Penyebab dan Alasan Kasus Pabrik Susu Cuitan Yan Widjaya Bikin Aura Kasih Emosi, Memuji?

“Bayangkan kejadian itu dari tahun 2010 saat SL masih berusia 11 tahun dan kakaknya NL masih berusia 13 tahun, jadi memang mereka trauma,” katanya.

Julkisno mengatakan, kedua korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu dan juga keluarganya yang lain lantaran kerap diancam akan dibunuh oleh RAL dengan parang.

“Tersangka ini selalu mengancam menghabisi nyawa kedua putrinya itu dengan parang, jika sampai memberitahukan ke orang lain, itu yang bikin kedua korban terus tutup mulut,” katanya.

Kisah Haru Warga Palembang Gelar Akad Nikah di Samping Jasad Ibu, Mempelai Wanita dan Tamu Menangis

Dikabarkan sebelumnya, RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri SL (20) dan NL (22).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan pada dua dara dagingnya itu sejak tahun 2010 silam atau semenjak kedua putrinya itu masih bocah.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi tidak senonoh saat pelaku memanggil salah seorang putrinya SL, ke dalam kamar rumah mereka.

 Terbaru Pengakuan Pemeran Video Vina Garut: Dia Mendesak Terus, Kepaksa Seperti Menikmati

 Terkini Pembantaian Anak Buah Kapal KM Mina Sejati di Laut Aru, NAsib 23 ABK dan 3 Pelaku Tewas

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.

Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.

 Berantem hingga Hubungan Terlarang di Penjara, Vanessa Angel Berkisah Kehidupan di Rutan

 Kontroversi Barisan Pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe: Najwa Terkejut, Kapolda Berharap

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarganya yang lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved