Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa PTN Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar, Ditangkap Polisi

Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar, Kini Ditangani Polisi

Editor: Suut Amdani
Indiatimes.com via Tribunnews.com
Ilustrasi video mesum 

Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar, Kini Dilaporkan ke Polisi

TRIBUNAMBON.COM -  Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya di media sosial.

Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan karena sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.

"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).

Video dan Foto Rusuh di Papua, Bakar Gedung Manokwari, Long March, Massa Serang Polisi

Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu. Sedangkan kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah.

Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta.

"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.

"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.

Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim. Foto dan video itu disebarkan pelaku di media sosial.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya

Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019. Foto dan video tersebut diambil saat mereka berpacaran.

"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

Vina Garut dan Salah Satu Pemeran Video Asusila Ditetapkan Tersangka, Ternyata Mantan Suami Istri

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved