Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa PTN Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar, Ditangkap Polisi

Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar, Kini Ditangani Polisi

Editor: Suut Amdani
Indiatimes.com via Tribunnews.com
Ilustrasi video mesum 

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.

Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.

Foto dan video itu disebarkan pelaku di media sosial.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019. Foto dan video tersebut diambil saat mereka berpacaran.

"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019.

Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

Penyebab Kerusuhan Manokwari Papua, Kapolri Sebut Ada Foto Hoax Mahasiswa yang Tewas di Jawa Timur

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.

(Kontributor Yogyakarta Kompas.com, Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved