Hukum Pekurban Makan Daging Hewan Kurban Sendiri
Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?
TRIBUNAMBON.COM - Apakah boleh memakan daging hewan kurban sendiri? Begini hukumnya.
Idul Adha 2019 akan segera tiba pada 10 Dzulhijjah atau jika dalam penanggalan masehi jatuh pada 11 Agustus 2019.
Biasanya, kebanyakkan masyarakat memperingati hari raya Idul Adha 2019 dengan berkurban.
Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan di sekitarnya.
Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?
• Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing: Pakai Rempah & Nanas, Memasak Daging Kurban Idul Adha
• Resep Bumbu Sate Kambing Kecap dan Sate Maranggi, Cocok untuk Manfaatkan Daging Kurban Idul Adha!
Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,
Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.
Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."
Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.
Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.
Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.
Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah.
Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyebutkan jika hukumnya akan sunah.