TOPIK
Pajak
-
Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berlaku mulai awal Januari 2025 nanti.
-
Kenaikan PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen ditentang berbagai kalangan, mulai dari buruh hingga pengusaha.
-
Pemerintah Kota Ambon ancam cabut izin usaha bila tidak patuh bayarkan pajak.
-
Gedung Jakarta Baru di depan Polda Maluku disegel karena belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak perusahaan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved